Lima Program Studi STKIP Al Hikmah Surabaya Resmi Mendapatkan Izin Penyelenggaraan Kelas Kuliah Jalur RPL dari Ditjen Diktiristek

STKIP Al Hikmah Surabaya kembali menorehkan pencapaian penting dalam dunia pendidikan tinggi. Pada tahun akademik 2025/2026 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan sertifikat izin penyelenggaraan Kelas Kuliah Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A untuk lima program studi sarjana yang ada di lingkungan STKIP Al Hikmah Surabaya.


Adapun program studi yang memperoleh pengakuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Program Studi Pendidikan Matematika – Nomor Penyelenggara: 073167842022025121973
  2. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris – Nomor Penyelenggara: 073167871032025121976
  3. Program Studi Pendidikan Fisika – Nomor Penyelenggara: 073167842032025121975
  4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia – Nomor Penyelenggara: 073167882012025121974
  5. Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) – Nomor Penyelenggara: 073167862062025121977
Penerbitan sertifikat ini bukan hanya bentuk legitimasi dari pemerintah terhadap mutu dan kesiapan institusi, melainkan juga menjadi bukti nyata bahwa STKIP Al Hikmah Surabaya mampu mengelola pendidikan tinggi yang adaptif dengan perkembangan zaman. 

Kehadiran program RPL memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur akademik yang lebih fleksibel, berbasis pada pengakuan pengalaman belajar serta profesional yang telah dimiliki sebelumnya.

Dengan demikian, capaian ini semakin meneguhkan posisi STKIP Al Hikmah Surabaya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berkomitmen menghadirkan kualitas, relevansi, dan inovasi dalam penyelenggaraan program akademik.